EKONOMI KOPERASI

DOSEN : TOMY ADI SUMIARSO, SE
DISUSUN OLEH:
Lukman
nulhakim(16214155)
KELAS
:
3EA44
UNIVERSITAS GUNADARMA
KAMPUS J1 - KALIMALANG
PTA 2016/2017
1. Pengertian dan Prinsip-prinsip
Koperasi.
A. DEFINISI KOPERASI ;
·
ILO
(INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
Yang pertama adalah menurut pendapat ILO
(International Labour Organization) atau jika diartikan ke bahasa Indonesia
adalah Organisasi Buruh Internasional, memberikan pendapat yakni, “Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough
theformation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.Yang berarti, "Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang yang umumnya bersarana terbatas yang secara sukarela bergabung
bersama untuk mencapai akhir ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi
bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut".
Didalam
definisi ILO diatas terkandung elemen - elemen yang ada pada koperasi yaitu:
-
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
-
Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
-
Adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai bersama.
-
Koperasi yang di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha)
yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis.
-
Adanya kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara adil atau seimbang.
·
DEFINISI
ARIFINAL CHANIAGO
Yang
kedua adalah menurut pendapat Drs. Arifinal Chaniago (1984). Dalam bukunya
"Perkoperasian Indonesia" beliau memberikan definisi yakni, "
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya"
Elemen
- elemen penting yang terkandung didalamnya yaitu:
-
Koperasi adalah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang.
-
Koperasi adalah badan hukum yang memberikan kebebasan kepada
anggotanya untuk masuk dan keluar sebagai
anggota.
-
Bekerja sama secara kekeluargaan saat menjalankan usaha untuk
mempertinggi jasmaniah para anggotannya.
·
P.J.V
DOOREN
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum”.
·
DEFINISI HATTA (BAPAK KOPERASI INDONESIA)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi rakyat
berdasarkan tolong - menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “Seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
·
DEFINISI
MUNKER
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
DEFINISI
UU 25/1992 (PASAL 1 AYAT 1)
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
- Pendidikan anggota
·
PRINSIP ROCHDALE
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing
anggota - Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
·
PRINSIP RAIFFEISEN
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
PRINSIP HERMAN SCHULZE
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- PRINSIP ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
·
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
INDONESIA
*
Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah
perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada
empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau
sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah
sebagai berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya diri sendiri
C. BENTUK ORGANISASI DAN
MANAJEMEN
·
MENURUT HANEL :
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
MENURUT ROPKE :
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
·
DI INDONESIA :
• Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
- Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum - Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. - Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
D. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·
PENGURUS
Seseorang
yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran
·
KOPERASI
Karyawan Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan
oleh pengurus.
·
PENGAWAS
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2. TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
PENDAHULAUAN:
Tujuan dan fungsi koperasi
banyak memiliki poin poin tersendiri untuk mehaminya yaitu terhadap badan
usaha,dan koperasi sebagai badan usaha,tujuan serta nilai koperasi dimana
memaksimumkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimukan biaya selain itu
medefinisikan tujuan dari perusahaan koperasi, keterbatasan teori
perusahaan, memahami teori laba dan fungsi laba, serta kegiatan usaha koperasi
yang mencangkupstatus dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha,permodalan
koperasi,sisa hasil usaha koperasi Semuanya dapat tercangkup dalam penjelasan
dibawah ini:
·
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi
ΓΌ
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA \
Menurut UU No.25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset
aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU
No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
·
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma
untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran
yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan
perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak
yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi,
tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja,
konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan
(Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
·
.MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERSAI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
www.gunadarma.co.cidwww.gunadarma.co.id
terimakasih
BalasHapus